Baca Juga: DPRD Subang sahkan KUA-PPAS 2027, soroti keterbatasan anggaran dan prioritas program
“Standar pemeriksaan, metodologi, dan kedudukan hukum hasil audit harus jelas agar pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa,” ujarnya.
“Evaluasi diperlukan agar hasil audit tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga mampu bertahan dalam proses pembuktian di pengadilan,” tambah Fernando.***