GENMILENIAL.ID - Tim Kuasa Hukum eks Mendag RI, Tom Lembong kini meminta salinan audit perhitungan kerugian negara kepada jaksa dalam sidang kasus Impor gula Kemendag periode 2015-2016.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong, sehingga sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua, Arsan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Didatangi Raffi Ahmad, Nunung mengaku warung makan yang dibangun Raffi sepi: Dicek ada tanah kuburan
Permintaan salinan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini disampaikan tim kuasa hukum Tom di persidangan setelah hakim membacakan amar putusan sela.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kebijakan hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinan audit tersebut.
"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut," ucap Ari dalam kesempatan yang sama.
"Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," sambungnya.
Permintaan itu kemudian dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu dalam sidang selanjutnya.
Arsan selaku Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, kemudian meminta jaksa menyerahkan salinan audit tersebut.
Salinan audit itu diberikan jaksa penuntut umum kepada tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang selanjutnya pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang.
"Kami minta di sidang berikutnya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum (Tom Lembong)," ujar Arsan.***
Artikel Terkait
Bukan BUMN, Tom Lembong disebut tunjuk koperasi TNI-Polri untuk kendalikan harga gula di pasar domestik
Update skandal impor gula Tom Lembong: Jaksa ungkap adanya kerja sama koperasi TNI-Polri dengan 8 perusahaan gula rafinasi
Buntut pengadaan GKM 200.000 ton, Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar di skandal korupsi gula
Tom Lembong ditegur Hakim karena menyilangkan kaki saat JPU bacakan dakwaan: Mohon maaf pak
Update skandal korupsi Tom Lembong: JPU nilai nota keberatan eks mendag itu masuk pokok perkara
Update kasus impor gula Kemendag: Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa
Update skandal korupsi impor gula: Nota keberatan ditolak, sidang Tom Lembong lanjut tahap pembuktian