news

Audit BPKP disorot, evaluasi penghitungan kerugian negara dinilai mendesak

Jumat, 24 Juli 2026 | 18:06 WIB
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan (BPKP)

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“MK menegaskan bahwa satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara adalah BPK,” kata Anang.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia juga berpandangan fungsi BPKP seharusnya difokuskan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, bukan sebagai penentu final kerugian negara dalam perkara pidana.

Baca Juga: Viral siswa SD Grobogan makan MBG di sekolah roboh, semangat belajar bikin haru

Perdebatan kedudukan audit BPKP

Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara kembali menguat setelah terbitnya putusan MK tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan BPK memiliki kewenangan konstitusional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk menetapkan jumlah kerugian negara.

Sementara itu, BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah tetap memiliki fungsi audit investigatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 yang telah diperbarui.

Perbedaan dasar kewenangan ini memunculkan perdebatan mengenai posisi hasil audit BPKP ketika digunakan sebagai alat bukti dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Hindari defisit, Bupati Subang tetapkan KUA-PPAS 2027 dengan skema anggaran tahun lalu

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK.

Hasil audit dari BPKP, inspektorat, akuntan publik, maupun ahli tetap dapat digunakan dalam proses hukum sepanjang sesuai ketentuan.

Pandangan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang membuka ruang koordinasi antara aparat penegak hukum dan berbagai lembaga audit.

Fernando menilai pentingnya kejelasan mekanisme koordinasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat memengaruhi konstruksi perkara.

Halaman:

Tags

Terkini