news

Audit BPKP disorot, evaluasi penghitungan kerugian negara dinilai mendesak

Jumat, 24 Juli 2026 | 18:06 WIB
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan (BPKP)

GENMILENIAL.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, yang menilai pentingnya memastikan setiap hasil audit disusun secara cermat, transparan, dan memiliki dasar metodologi yang kuat secara hukum.

“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses audit BPKP dalam menghitung kerugian negara,” kata Fernando, Kamis 23 Juli 2026. 

Baca Juga: Perpres ojol segera terbit, Dasco pimpin rakor lintas Kementerian bahas perlindungan pengemudi

Fernando menyoroti dua perkara, yakni kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang melibatkan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Menurut dia, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dapat menjadi momentum bagi BPKP untuk melakukan pembenahan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak otomatis membuktikan audit BPKP keliru, melainkan perlu dijadikan bahan evaluasi agar ke depan hasil audit semakin komprehensif dan memiliki konstruksi hukum yang kuat.

Baca Juga: Nanik S Deyang buka suara soal kabar kemungkinan bakal diperiksa Kejagung, ungkap sempat terima dukungan doa kesembuhan dari Jaksa Agung

Fernando menekankan bahwa audit keuangan negara tidak cukup hanya melihat hasil akhir program.

Proses pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar kesimpulan benar-benar mencerminkan keseluruhan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Kewenangan audit jadi sorotan

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, turut menyoroti kedudukan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Pejabat Gayo Lues mundur usai polemik flexing anak viral, akui tanggung jawab moral

Halaman:

Tags

Terkini