“Sejak dulu beberapa kali ada laporan, tapi tidak pernah ada kepastian hukum. Yang diproses justru hanya tambang kecil,” ungkapnya.
Ia pun menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketimpangan penegakan hukum di masa lalu yang kini mulai diperbaiki.
Baca Juga: Harmoni jadi senjata! Cara Ki Maher siapkan anak muda jaga bangsa
Dorong pengusutan hingga TPPU
Eko menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelanggaran administratif atau pidana dasar terkait pertambangan dan lingkungan hidup.
Ia mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna mengungkap aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ungkap hingga ke akar-akarnya. Lanjutkan ke arah TPPU agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, jika aparat mampu menuntaskan perkara ini hingga menyentuh aspek pencucian uang serta pemulihan lingkungan, maka kasus ini berpotensi menjadi contoh penegakan hukum di tingkat regional maupun nasional.
Ia juga berharap Polresta Banyuwangi tetap fokus dalam menyelesaikan perkara yang tengah berjalan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Fokuskan satu per satu dan tuntaskan. Ini bisa menjadi pilot project dalam penegakan hukum tambang galian C, termasuk penerapan TPPU dan penanganan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.***