GENMILENIAL.ID – Langkah Polresta Banyuwangi dalam mengusut dugaan pelanggaran tambang galian C di wilayah perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Dukungan tersebut salah satunya datang dari Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Eko Sukartono.
Ia menilai proses penyelidikan yang sedang berjalan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Banyuwangi.
Menurutnya, langkah aparat penegak hukum kali ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan kasus tambang ilegal.
Penegakan hukum dinilai lebih progresif
Eko menyebut bahwa upaya yang dilakukan Polresta Banyuwangi mencerminkan kemajuan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas galian C yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
“Ini menunjukkan kemajuan positif. Penegakan hukum terkait galian C di Banyuwangi membuktikan tidak ada lagi istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tambang galian C di kawasan Kalipuro selama ini terkesan sulit disentuh hukum meski telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat.
Padahal, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga berlangsung dalam skala besar dengan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Diduga sebabkan kerusakan lingkungan masif
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kondisi tambang di perbatasan Klatak dan Bulusan menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan.
Area galian yang luas dengan kedalaman mencapai puluhan meter dinilai menjadi bukti nyata adanya aktivitas pengerukan berskala besar.