news

Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:37 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta (Instagram.com/@nadiemmakarim)

GENMILENIAL.ID – Linimasa media sosial tengah ramai membahas sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa kasus korupsi Chromebook sekaligus mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

Sikap tegas JPU tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 9 Juni 2026.

Sebelumnya, pihak Nadiem telah menyampaikan sejumlah dalil pembelaan dalam sidang pledoi pada 2 Juni 2026.

Dalam persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya dan menolak seluruh isi pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Soal isu tekanan tokoh besar demi izin dapur MBG, pengacara Sony Sanjaya klaim sudah laporkan 26 nama ke Kejagung

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar JPU.

Dugaan perintah langsung dalam program Chromebook

Dalam uraian replik, JPU menilai bahwa dugaan korupsi yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Salah satu poin yang disorot adalah adanya dugaan perintah langsung dari Nadiem kepada jajaran pejabat di kementeriannya untuk menjalankan program digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.

Baca Juga: 8 Kali WTP berturut-turut, Kang Rey tegaskan ini bukan prestasi tapi alarm evaluasi

Perintah tersebut disebut diarahkan kepada sejumlah pejabat, termasuk eks Dirjen Kemendikbud Hamid Muhammad, serta pejabat di tingkat direktorat SD dan SMP seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

“Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP,” ungkap JPU.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa program digitalisasi pendidikan diminta menggunakan sistem ChromeOS serta perangkat yang terintegrasi dengan Chrome Device Management.

Baca Juga: Ribuan warga mulai taat pajak, Samsat Subang: Bayar pajak kunci jalan mulus

Halaman:

Tags

Terkini