Dinilai berdampak pada keuangan negara dan pendidikan
JPU juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa fakta-fakta terkait perintah tersebut tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga memperkuat dugaan adanya hubungan sebab-akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian negara.
“Tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU.
JPU pun menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana korupsi karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Ekonom: Nilai tukar rupiah hanyalah cermin fondasi sektor riil
Nadiem bantah terlibat aktif
Sementara itu, dalam sidang pledoi sebelumnya, Nadiem membantah keterlibatan aktif dalam pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu kali rapat terkait program tersebut.
Dalam pertemuan itu, Nadiem menyebut awalnya terdapat opsi penggunaan kombinasi sistem Windows dan ChromeOS.
Namun, keputusan akhir berubah menjadi penggunaan penuh ChromeOS di tingkat teknis tanpa sepengetahuannya.
“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya,” ujar Nadiem.
Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan Chromebook, serta menyebut kewenangan teknis sepenuhnya berada di level pelaksana.
“Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” tegasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring proses persidangan yang terus mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.***
Artikel Terkait
Pilu istri Nadiem Makarim usai pantau sidang praperadilan: Anak-anak tiap hari tanyakan sang ayah
Hotman Paris pertanyakan penetapan tersangka Nadiem Makarim: Audit BPKP sebut tak ada kerugian negara
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim
Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya
Soal pengadaan Chromebook via e-katalog, Nadiem Makarim tegaskan tak ada intervensi menteri