Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 10 Juni 2026 | 16:37 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Dinilai berdampak pada keuangan negara dan pendidikan

JPU juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa fakta-fakta terkait perintah tersebut tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga memperkuat dugaan adanya hubungan sebab-akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian negara.

“Tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU.

JPU pun menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana korupsi karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ekonom: Nilai tukar rupiah hanyalah cermin fondasi sektor riil

Nadiem bantah terlibat aktif

Sementara itu, dalam sidang pledoi sebelumnya, Nadiem membantah keterlibatan aktif dalam pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu kali rapat terkait program tersebut.

Dalam pertemuan itu, Nadiem menyebut awalnya terdapat opsi penggunaan kombinasi sistem Windows dan ChromeOS.

Namun, keputusan akhir berubah menjadi penggunaan penuh ChromeOS di tingkat teknis tanpa sepengetahuannya.

“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Alih fungsi lahan ke tebu disorot GMNI Subang, ancam identitas nanas dan teh hingga risiko lingkungan

Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan Chromebook, serta menyebut kewenangan teknis sepenuhnya berada di level pelaksana.

“Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” tegasnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring proses persidangan yang terus mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X