GENMILENIAL.ID – Akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Subang menuai sorotan.
Proses pengajuan bantuan berobat di RSUD Subang dikeluhkan karena dinilai terlalu panjang dan berbelit, hingga menyulitkan warga saat berada dalam kondisi sakit.
Keluhan ini mencuat di tengah kebutuhan mendesak akan layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan tidak mempersulit di saat darurat.
Baca Juga: Ironi layanan kesehatan di RSUD Subang, warga miskin dibebani syarat administrasi panjang
Syarat berlapis dari RT hingga kecamatan
Untuk mendapatkan rekomendasi bantuan pengobatan, pemohon harus melalui tahapan administrasi yang tidak sederhana. Proses dimulai dari tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.
Salah satu syarat utama adalah Surat Keterangan Miskin (SKM) yang harus mencantumkan data ID BDT/DTKS serta ditandatangani oleh RT, RW, hingga camat.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai atas nama kepala keluarga yang disahkan oleh aparat setempat.
Proses berjenjang ini dinilai menyulitkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis secara cepat.
Baca Juga: Pilu karyawan Alfamart usai wacana relokasi di Lombok Tengah: Biaya kos nggak cukup, jauh dari rumah
Dokumen bertumpuk, warga harus bolak-balik
Selain dokumen utama, pemohon juga diwajibkan melampirkan berbagai persyaratan tambahan. Mulai dari lembar asesmen desa atau kelurahan, fotokopi KTP suami istri, Kartu Keluarga terbaru, hingga bukti pendukung seperti rekening listrik.
Bagi yang tinggal mengontrak atau menumpang, harus menyertakan surat keterangan tambahan dari pemerintah desa atau kelurahan.