GENMILENIAL.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan 2 unit ambulance RSUD Subang tahun anggaran 2020.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut Tipidkor Sat Reskrim Polres Subang telah menahan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni AJ alias AY (PNS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Barang Dinkes Subang, kemudian MDS Dirut CV NSG, dan DAR selaku komisaris CV NSG.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebanyak Rp1.24 Miliar,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu 6 November 2024.
Baca Juga: Prabowo terima PM Singapura dengan upacara jajar kehormatan dan iringan pasukan berkuda
“Barang bukti yang telah kita sita 2 unit kendaraan ambulance, kemudian 2 buah stempel dan uang tunai Rp169.700.000 dan 21 dokumen terkait dengan pengadaan Ambulance,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres Subang, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 57 orang yang menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
“Sedangkan saksi ahli yang diperiksa sebanyak 4 orang yaitu dari LKPP, kemudian dari laik kendaraan jalan Kemenhub RI, Auditor perhitungan keuangan negara dari BPKP Jabar dan ahli hukum pidana,”ucap AKBP Ariek.
Adapun waktu dan tempat kejadian, yaitu selama kurun waktu bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
“Kronologi singkat yaitu pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk membeli 2 unit kendaraan ambulance,” jelasnya
Lanjut Kapolres, mobil ambulance tersebut diperuntukan bagi UPTD RSUD kelas B Subang dalam penanganan penanggulangan Pandemi Covid 19 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.150.000.000.
“Kemudian tersangka AJ alias AY selaku PPK membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI untuk pengadaan Ambulance dengan modus operandi proses pengadaan tersebut antara AJ alias AY selaku PPK melakukan persekongkolan dengan pihak lain yaitu tersangka DAR dan MDS,” terangnya.
Artikel Terkait
Omelin para ASN, Pj. Bupati sampaikan 5 hal ini, serta minta birokrasi agar lebih aware terhadap segala kondisi yang ada di Kabupaten Subang
Alumni KPU Kabupaten Subang gelar silaturahim dan sosialisasi Pilkada Serentak 2024, ini 7 poin pokok yang dihasilkan
Polres Subang himbau para supir truk bermuatan berat agar perhatikan muatan dan patuhi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Pj. Bupati paparkan Nota Pengantar RAPBD tahun 2025
Marak kecelakaan, Polres Subang gelar rakor penanganan transportasi material konstruksi Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang
Dukung program pemerintah, Polres Subang bersama Kodim 0605 Subang kompak gelar makan siang gratis di SD Negeri Sompi Kelurarahan Cigadung
Dalam waktu 2 bulan, Polres Subang ungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang