Update korban miras oplosan, hingga saat ini ada 12 korban meninggal dunia dan 3 kritis dirawat di RSUD Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 30 Oktober 2023 | 21:16 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers di Mapolres Subang, Senin 30 Oktober 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers di Mapolres Subang, Senin 30 Oktober 2023

GENMILENIAL.ID - Korban miras oplosan ilegal di Kecamatan Jalancagak kini bertambah hingga 12 orang, hal tersebut telah menambah daftar baru korban meninggal dari daftar yang sebelumnya hanya 10 orang korban.

Hingga berita ini ditulis, selain 12 korban yang sudah dinyatakan meninggal, masih terdapat 3 orang lagi yang masih falam kondisi kritis dan masih perlu penanganan IGD di RSUD Subang.

Baca Juga: Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya

"Korban meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 12 orang dan yang masih dirawat dirumah sakit berjumlah 3 orang, ini hasil data sementara, mudah-mudahan tidak bertambah," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Mapolres Subang, Senin 30 Oktober 2023.

Ke 12 nama-nama korban miras oplosan ilegal tersebut yaitu AR, DA, LG, RN, M, MB, MM, TT, MR, MB, C dan M. Kemudian yang saat ini masih dirawat di IGD RSUD Subang saat ini berjumlah 3 orang.

"Selanjutnya, kami akan terus melakukan serangkaian proses penyidikan secara serius dan kami konsen terhadap kasus yang sudah memakan korban jiwa berjumlah 15 dari 12 meninggal dunia dan 3 dirawat dirumah sakit," tegasnya.

Baca Juga: Belasan warga meninggal dunia dan kritis, Kades Jalancagak minta seluruh toko dan warung miras ditutup

Kapolres Subang juga menyebut bahwa proses penyidikan terhadap korban miras oplosan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya bekerja sama dengan para stakeholder dan instansi terkait.

"Kami akan bekerja sama dengan stakeholder dan instansi terkait untuk sama-sama memberantas kasus peredaran miras ilegal maupun miras oplosan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X