Selain itu, tersangka berinisial OSP diduga mencatut nama Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan mengaku sebagai keponakannya.
Dari hasil penyelidikan, dana yang terkumpul dari korban dialirkan melalui rekening milik AN, lalu dibagi kepada para tersangka lainnya.
Baca Juga: Viral main game saat rapat, anggota DPRD Jember ngaku khawatir sapi virtualnya lapar
“Kerugian korban Rp1.963.000.000. AN menerima Rp400 juta, YRN Rp334 juta, OY Rp329 juta, dan OSP otak utama Rp1 miliar,” ungkap Ade.
Klarifikasi dari pihak BGN
Menanggapi pencatutan namanya, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan dirinya secara pribadi.
Meski demikian, ia memilih tidak langsung menempuh jalur hukum dan lebih fokus pada pekerjaannya.
“Sebetulnya saya dari awal bisa saja melaporkan, tapi kalau setiap ada kasus saya harus melapor, kapan saya kerjanya?” ujar Sony.
Baca Juga: Atap daur ulang masuk program bedah rumah Jogja, Alduro tawarkan hunian sejuk dan ramah lingkungan
Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran program SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring dan tidak dipungut biaya seperti yang dijanjikan pelaku.
Imbauan waspada penipuan
Sony mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan program serupa dengan iming-iming tertentu.
“Masih banyak oknum yang bergentayangan. Oleh karena itu, jangan mau menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian guna memburu para tersangka dan mengungkap jaringan penipuan yang lebih luas.***