Sidak SPPG Sukabumi usai kasus ulat MBG, Wakil BGN temukan dapur amburadul hingga wastafel 'pajangan'

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 12 Mei 2026 | 16:36 WIB
Menyoroti SPPG di Sukabumi yang sempat viral gegara temuan ulat dalam penyajian menu MBG (Instagram.com/@sidakbgn)
Menyoroti SPPG di Sukabumi yang sempat viral gegara temuan ulat dalam penyajian menu MBG (Instagram.com/@sidakbgn)

GENMILENIAL.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sagaranten, Margaluyu, Sukabumi, Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik usai sebelumnya viral akibat temuan ulat dalam ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan terbaru muncul setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Senin 11 Mei 2026.

“Dari dapur atau SPPG inilah lahir ulat di ompreng yang beberapa waktu lalu viral,” kata Nanik dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Dari luar, bangunan SPPG tersebut tampak besar dan mencolok. Namun, kondisi di dalam justru berbanding terbalik.

Baca Juga: 6 Bulan deradikalisasi, dua napiter Lapas Subang ikrar setia NKRI

Bangunan 'tambal sulam' dan lantai licin

Dalam sidaknya, Nanik menemukan bahwa bangunan yang digunakan sebagai SPPG merupakan rumah yang hanya direnovasi seadanya.

Ia menyebut, alur dapur tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan BGN karena minimnya perbaikan dari pihak mitra.

“Sepertinya tidak mau keluar biaya banyak untuk merehab menjadi dapur sesuai juknis BGN,” ujarnya.

Tak hanya itu, kondisi lantai yang tidak rata dan licin juga menjadi sorotan. Bahkan, Nanik mengaku sempat terpeleset saat berada di dalam ruangan.

Baca Juga: Subang butuh 120 mesin pengolah sampah, Pemprov Jabar siap beri bantuan

“Saya sempat kejangkang karena lantainya licin, kurang dibersihkan dari bekas minyak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dengan kondisi tersebut, SPPG ini tidak akan lolos jika mengikuti standar awal program MBG yang mensyaratkan bangunan baru dan lantai yang aman.

Peralatan tak layak, wastafel tanpa air

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X