Selanjutnya, pada Jumat, 24 April 2026, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan menemukan dugaan praktik kekerasan terhadap anak.
Anak-anak disebut ditempatkan di ruangan sempit, bahkan ada yang kakinya diikat dan dibedong dengan alasan agar tidak bergerak aktif.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 2 pengelola dan 11 pengasuh. Sementara jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 53 balita, sebagian besar berusia di bawah 2 tahun.
Kasus ini memicu keprihatinan luas, terutama terkait dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis anak-anak korban.***