GENMILENIAL.ID – Polres Subang mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dalam periode tiga bulan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membongkar 26 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 31 orang tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu 11 Maret 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Baca Juga: Viral wanita Sukabumi ngaku dilecehkan di jalan, terduga pelaku terekam bawa kapak
26 Kasus narkoba terungkap
AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang.
“Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki laki.
Rinciannya, 23 tersangka terkait kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Baca Juga: OTT KPK Bupati Rejang Lebong: Fikri Thobari diduga terima fee proyek hingga Rp1,75 miliar
Barang bukti sabu hingga ribuan obat ilegal disita
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan.
Barang bukti tersebut antara lain 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.