Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti lainnya berupa 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon genggam, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca Juga: Viral eks akuntan SPPG Sukabumi bongkar dugaan mark up pengadaan beras program MBG
Modus transaksi COD hingga sistem peta
Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan bisnis narkoba.
Salah satu modus yang digunakan adalah transaksi secara COD atau Cash On Delivery.
Selain itu, pelaku juga menggunakan sistem peta atau map dengan cara menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.
Sebagian transaksi juga dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.
Ancaman hukuman berat bagi pelaku
Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Polisi bongkar jaringan curanmor Subang, 9 pelaku ditangkap dan 21 motor curian disita
Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Subang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***
Artikel Terkait
JPU tuntut Fariz RM 6 tahun penjara atas kasus narkoba, Kuasa Hukum: Hanya pengguna, bukan pengedar
Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang
Polisi bongkar pabrik narkoba di Cikarang, jaringan tembakau sintetis senilai Rp21 miliar edarkan barang via Instagram
Polres Subang ungkap sabu 6 gram: Peringatan bahaya narkoba yang mengincar wilayah lokal
Polres Subang ungkap 25 kasus narkoba, 29 tersangka ditangkap dalam 5 bulan
Pengakuan Beby Prisillia usai Onad bebas rehabilitasi narkoba: Saya tak bisa tinggalkan dia sendiri
Onad akui alami sindrom peter pan usai rehabilitasi narkoba, sulit move on dari usia 19 tahun