Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 12 Maret 2026 | 13:21 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan 26 kasus narkoba dengan 31 tersangka di Mapolres Subang, Rabu 11 Maret 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan 26 kasus narkoba dengan 31 tersangka di Mapolres Subang, Rabu 11 Maret 2026

Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti lainnya berupa 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon genggam, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga: Viral eks akuntan SPPG Sukabumi bongkar dugaan mark up pengadaan beras program MBG

Modus transaksi COD hingga sistem peta

Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan bisnis narkoba.

Salah satu modus yang digunakan adalah transaksi secara COD atau Cash On Delivery.

Selain itu, pelaku juga menggunakan sistem peta atau map dengan cara menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.

Sebagian transaksi juga dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.

Ancaman hukuman berat bagi pelaku

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Polisi bongkar jaringan curanmor Subang, 9 pelaku ditangkap dan 21 motor curian disita

Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Subang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X