JPU tuntut Fariz RM 6 tahun penjara atas kasus narkoba, Kuasa Hukum: Hanya pengguna, bukan pengedar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025 (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025 (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)

GENMILENIAL.ID – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Namun, tuntutan tersebut mendapat protes dari tim kuasa hukum Fariz RM.

Mereka menilai kliennya adalah pengguna narkoba, bukan pengedar, sehingga tidak semestinya dituntut berdasarkan Pasal 114 yang biasa digunakan untuk pengedar.

Baca Juga: Nusron Wahid: Penetapan tanah terlantar perlu proses 587 hari, tidak bisa diambil serta merta

“Fariz RM ini sebagai pengguna, tapi dituntut Pasal 114. Harusnya tinggal Pasal 112 dan 111,” kata pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara kepada awak media usai persidangan.

Deolipa menilai tuntutan tersebut tidak adil karena fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika.

“Yang paling penting, fakta persidangan menunjukkan Fariz RM seorang pengguna, cenderung korban dari narkotika,” ujarnya.

Fariz RM sebelumnya telah tiga kali tersandung kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Baca Juga: Nadiem Makarim diperiksa KPK terkait proyek Google Cloud Kemendikbudristek

Untuk kasus terbaru ini, ia ditangkap bersama sopirnya, Andreas Deny, di Bandung pada Februari 2025.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tuntutan enam tahun penjara, Fariz RM juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp800 juta.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X