KPK menduga Fadia Arafiq melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing.
Intervensi tersebut disebut terjadi pada periode 2023 hingga 2026.
Baca Juga: Gus Miftah: MBG program baik, yang perlu diperbaiki cara pengelolaannya
Proyek yang dimaksud mencakup sejumlah perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan memenangkan perusahaan ibu sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep.
Selain itu, perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses.
Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan agar perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
"(Hal itu) agar PT RNB menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," jelas Asep.
Dominasi proyek dan dugaan aliran dana
KPK juga mengungkap bahwa PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun 2025 saja, perusahaan tersebut diketahui mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja dengan sejumlah perangkat daerah.
Baca Juga: Polisi sebut tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau menyesal dan ingin salat taubat
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.