KPK bongkar dugaan aliran Rp46 miliar dalam kasus outsourcing Pemkab Pekalongan yang jerat Bupati Fadia Arafiq

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 5 Maret 2026 | 15:42 WIB
Menyoroti skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Instagram.com/@pekalonganinfo)
Menyoroti skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Instagram.com/@pekalonganinfo)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya Rabu, 4 Maret 2026, KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap kepala daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah perangkat daerah hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Viral siswa di Bima buang paket MBG diduga basi, SPPG sebut Itu aroma pisang barongko

Bermula dari perusahaan milik keluarga

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari berdirinya sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami Fadia Arafiq, Mihktaruddin Ashraff Abu yang juga merupakan anggota DPR RI, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pada tahun 2024, posisi direktur perusahaan tersebut sempat diganti dari Muhammad Sabiq Ashraff menjadi Rul Bayatun yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati Pekalongan.

Baca Juga: Viral paket bundling MBG 3 hari di Blora, ini penjelasan kebijakannya

"Sementara FAR yang menjabat Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT RNB," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia juga menyebut sebagian besar pegawai di perusahaan tersebut berasal dari tim sukses Bupati Pekalongan yang kemudian ditempatkan bekerja di berbagai perangkat daerah.

Diduga intervensi kepala dinas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X