Setelah melakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode tahun anggaran 2023 hingga 2026 yang kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.***