“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tambahnya.
Namun demikian, Fadia tetap menyatakan dirinya tidak memahami secara detail aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengaku sebagian besar urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah,” ujar Asep.
Ia juga menyebut bahwa Fadia lebih banyak menjalankan peran seremonial selama menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Viral temuan belatung hidup di puding MBG Kota Malang, SPPG Lowokwaru Tulusrejo 2 akui kurang teliti
“Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” tandasnya.
Kronologi OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.
Operasi tersebut dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya dari Pekalongan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.