“Persoalannya bukan sekadar hak orang mau pulang atau tidak. Sebelum berangkat, setiap awardee sudah menandatangani kontrak untuk kembali dan mengabdi,” ujarnya.
Baca Juga: Curahan hati JC usai viral ditendang pacar di Bandung, beberkan kronologi dan langkah hukum
Helmy menyayangkan apabila talenta terbaik bangsa yang dibiayai negara justru tidak kembali dan berkontribusi.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi banyak persoalan yang membutuhkan keahlian sumber daya manusia unggul.
Ia menegaskan bahwa integritas akademisi tercermin dari komitmen terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani.
Soroti ancaman brain drain
Selain soal kontrak, Helmy juga menyinggung fenomena brain drain atau perpindahan tenaga kerja terdidik dari negara berkembang ke negara maju.
Ia khawatir fenomena ini semakin marak jika komitmen kembali ke tanah air tidak ditegakkan.
Brain drain kerap dipicu oleh faktor ekonomi, fasilitas riset yang terbatas, hingga peluang karier yang dinilai lebih menjanjikan di luar negeri.
Di Indonesia, isu ini bahkan diperkuat dengan munculnya tagar #KaburAjaDulu yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Jangan sampai terjadi brain drain yang masif karena orang-orang pintar kita keluar dan tidak mau kembali hanya karena alasan kenyamanan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Truk tangki BBM terguling dan melintang di Tol Cipali KM 95, sopir diduga mengantuk
Sementara itu, LPDP dikabarkan telah mengambil langkah tegas terhadap awardee yang terbukti melanggar kontrak, termasuk penagihan pengembalian dana beasiswa.
Polemik ini pun memunculkan diskursus lebih luas tentang nasionalisme, komitmen, serta tata kelola beasiswa negara yang bersumber dari pajak rakyat.***