Viral awardee LPDP pamer anak jadi WNA Inggris, suami dipanggil diduga belum tuntaskan pengabdian

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 22 Februari 2026 | 13:55 WIB
Menyoroti kontroversi penerima beasiswa atau Awardee DS yang viral usai memamerkan anaknya jadi WNA (Instagram.com/@aboutjkt)
Menyoroti kontroversi penerima beasiswa atau Awardee DS yang viral usai memamerkan anaknya jadi WNA (Instagram.com/@aboutjkt)

GENMILENIAL.ID — Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan polemik seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS.

Video yang diunggahnya dengan narasi 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' memicu gelombang kritik dari warganet.

Dalam video tersebut, DS tampak membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.

Ia juga memperlihatkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut.

Baca Juga: Viral pendaki hilang di Gunung Ijen ditemukan selamat, kondisinya lemas akibat cuaca dingin

Unggahan itu kemudian viral dan memantik perdebatan luas, terutama karena DS diketahui merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.

LPDP angkat bicara

Menanggapi polemik yang berkembang, LPDP mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam keterangannya, LPDP menyayangkan kegaduhan yang terjadi akibat tindakan salah satu alumninya.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS,” tulis LPDP dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Anak sulung korban kecelakaan truk kontainer di Karawang cari cincin kenangan bersama mamanya

LPDP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

Dalam penjelasannya, LPDP mengungkapkan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.

Ia juga disebut telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, LPDP memastikan saat ini tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X