Babak baru polemik awardee LPDP, Tyas dan suami terancam blacklist usai konten ‘Anak Jangan WNI’

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 23 Februari 2026 | 23:29 WIB
Menyoroti polemik awardee LPDP yang sempat viral karena pamerkan paspor luar negeri anaknya di medsos (Instagram.com/@pandemictalks - @menkeuri)
Menyoroti polemik awardee LPDP yang sempat viral karena pamerkan paspor luar negeri anaknya di medsos (Instagram.com/@pandemictalks - @menkeuri)

GENMILENIAL.ID — Polemik awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kontroversi bermula dari unggahannya di akun Threads @sasetyaningtyas yang menyatakan enggan anak-anaknya berstatus sebagai warga negara Indonesia.

“Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” tulis Tyas dalam unggahan yang kemudian viral dan memicu reaksi keras publik.

Pernyataan tersebut dinilai sebagian warganet tidak pantas, mengingat Tyas merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang dananya bersumber dari negara.

Baca Juga: Pesan terakhir Bripda DP minta Nasu Palekko saat sahur, keluarga desak usut dugaan penganiayaan di Polda Sulsel

Polemik semakin melebar setelah mendapat sorotan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Terancam tak bisa berkarier di pemerintahan

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026, Purbaya menegaskan pemerintah akan memasukkan Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan.

“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen,” kata Purbaya.

“Dua-duanya,” tegasnya.

Baca Juga: Suami alumni LPDP viral siap kembalikan dana dan bunga, Menkeu Purbaya: Akan kami blacklist

Pernyataan tersebut menjadi babak baru polemik yang kini tak hanya soal etika bermedia sosial, tetapi juga berdampak pada karier profesional keduanya.

Rekam jejak pendidikan dan karier

Berdasarkan penelusuran, Tyas merupakan lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X