Baca Juga: Bidik PAD Rp1,045 triliun di 2026, Bapenda Subang fokus garap pajak restoran hingga pabrik baru
“Jangan takut. Keterangan mereka dibutuhkan agar perkara ini bisa terungkap secara terang dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.
KPK tunjukkan barang bukti uang Rp2,6 miliar
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dalam OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut berasal dari para tersangka.
“Barang bukti yang diamankan senilai Rp2,6 miliar, berasal dari penguasaan saudara JAN, JION, dan SDW,” jelasnya.
Baca Juga: Banjir rendam rumah panggung KDM di Karawang, air capai 3 meter hingga sekolah ikut terendam
Asep menambahkan, uang tersebut sebelumnya disimpan dalam karung sebelum akhirnya diamankan oleh penyidik.
“Uang itu sudah dikemas ulang. Sebelumnya disimpan di dalam karung,” ungkapnya.
Para tersangka ditahan 20 hari
KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.***