GENMILENIAL.ID — Publik masih menunggu kejelasan proses pembebasan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Meski hak rehabilitasi sudah diberikan Presiden Prabowo Subianto, Ira dkk hingga kini tetap berada di Rutan KPK.
Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Hak rehabilitasi itu juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Pengamat soroti pembentukan tim reformasi Polri, sebut langkah awalnya harus ganti Kapolri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses administratif terkait pembebasan ketiganya masih berjalan.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” kata Budi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
“Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.
Kemungkinan eksekusi hukuman
Budi menjelaskan KPK masih mempelajari apakah putusan rehabilitasi akan langsung dijalankan atau tetap mengeksekusi hukuman pengadilan terlebih dahulu.
Baca Juga: Prabowo sentil orang tua soal murid nakal: Guru tegas bukan berarti salah
Sebagai catatan, Ira dkk sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjerat mereka.
“Nanti kami pelajari terkait surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” ujar Budi.
“Itu nanti kami cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau seperti apa," tambahnya.
Artikel Terkait
Jenguk korban ledakan SMAN 72, Mensos Gus Ipul: Pemerintah siapkan rehabilitasi dan trauma healing
Presiden Prabowo beri rehabilitasi pada tiga mantan Direksi ASDP yang terseret kasus korupsi
Rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP: KPK tegaskan penanganan Ira Puspadewi sudah di luar kewenangannya
KPK akui belum terima salinan Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP, Menkum soroti pertimbangan MA dan alur administrasi
Kemensos siap rehabilitasi pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Gus Ipul ungkap kerja sama dengan polisi dan Densus
Deretan 'hak istimewa' Prabowo disorot: Usai rehabilitasi Ira Puspadewi, publik bandingkan dengan abolisi Tom Lembong
Keluarga tunggu di Rutan KPK, kebebasan Ira Puspadewi usai rehabilitasi dari presiden belum juga tiba