KPK akui masih pelajari Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi, ungkap kemungkinan tetap eksekusi hukuman

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 29 November 2025 | 18:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo (X.com/@mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo (X.com/@mpujayaprema)

GENMILENIAL.ID — Publik masih menunggu kejelasan proses pembebasan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.

Meski hak rehabilitasi sudah diberikan Presiden Prabowo Subianto, Ira dkk hingga kini tetap berada di Rutan KPK.

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Hak rehabilitasi itu juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Pengamat soroti pembentukan tim reformasi Polri, sebut langkah awalnya harus ganti Kapolri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses administratif terkait pembebasan ketiganya masih berjalan.

“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” kata Budi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

“Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.

Kemungkinan eksekusi hukuman

Budi menjelaskan KPK masih mempelajari apakah putusan rehabilitasi akan langsung dijalankan atau tetap mengeksekusi hukuman pengadilan terlebih dahulu.

Baca Juga: Prabowo sentil orang tua soal murid nakal: Guru tegas bukan berarti salah

Sebagai catatan, Ira dkk sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjerat mereka.

“Nanti kami pelajari terkait surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” ujar Budi.

“Itu nanti kami cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau seperti apa," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X