Jaga Marwah laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK, soroti dugaan KKN dalam penyitaan aset

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:16 WIB
Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban ke KPK atas dugaan praktik KKN (Dok. Jaga Marwah)
Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban ke KPK atas dugaan praktik KKN (Dok. Jaga Marwah)

GENMILENIAL.ID — Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, di Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan penyitaan aset melampaui kewenangan

Edison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional.

Baca Juga: BNPB pimpin penanganan bencana di Aceh, Sumut, Sumbar, empati nasional mengalir deras

Ia menilai tindakan Satgas BLBI tidak sesuai prosedur.

“Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison.

Edison juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah terbukti, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Indikasi rekayasa status obligori

Jaga Marwah menyebut adanya dugaan rekayasa dalam penetapan status obligor, termasuk dugaan rekening ganda atas nama Bank Centris di Bank Indonesia.

Baca Juga: Soal izin tambang dan buka lahan, WALHI sentil negara terkait pengawasan yang longgar: Seperti memfasilitasi kejahatan lingkungan

“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” ujar Edison.

Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang menyebut Andri sebagai obligor berdasarkan putusan MA, maka pihaknya menduga putusan tersebut palsu.

“Dasar penyitaan yang dilakukan Satgas sangat jelas melawan hukum,” kata Edison.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X