GENMILENIAL.ID — Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan penyitaan aset melampaui kewenangan
Edison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional.
Baca Juga: BNPB pimpin penanganan bencana di Aceh, Sumut, Sumbar, empati nasional mengalir deras
Ia menilai tindakan Satgas BLBI tidak sesuai prosedur.
“Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison.
Edison juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah terbukti, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Indikasi rekayasa status obligori
Jaga Marwah menyebut adanya dugaan rekayasa dalam penetapan status obligor, termasuk dugaan rekening ganda atas nama Bank Centris di Bank Indonesia.
“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” ujar Edison.
Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang menyebut Andri sebagai obligor berdasarkan putusan MA, maka pihaknya menduga putusan tersebut palsu.
“Dasar penyitaan yang dilakukan Satgas sangat jelas melawan hukum,” kata Edison.
Artikel Terkait
Kasus korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK tahan 3 tersangka baru, bongkar skema fee DAK hingga lonjakan anggaran Rp170 miliar
KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar
Rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP: KPK tegaskan penanganan Ira Puspadewi sudah di luar kewenangannya
KPK akui belum terima salinan Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP, Menkum soroti pertimbangan MA dan alur administrasi
Keluarga tunggu di Rutan KPK, kebebasan Ira Puspadewi usai rehabilitasi dari presiden belum juga tiba
KPK akui masih pelajari Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi, ungkap kemungkinan tetap eksekusi hukuman
Pengakuan Ira Puspadewi usai keluar dari Rutan KPK, ungkap rekeningnya masih diblokir