news

Perkap penempatan polisi aktif di Kementerian disorot, Mahfud MD: Tak punya dasar hukum dan bertentangan UU

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:20 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang (YouTube/Mahfud MD Official)

Bertabrakan dengan UU Polri dan UU ASN

Mahfud menilai Perkap tersebut bertentangan langsung dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tak punya uang, punya tenaga: Pemuda Aceh rela jalan puluhan kilometer jual cabai demi korban banjir

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang ASN,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang mengatur secara tegas syarat bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.

“Di pasal itu jelas disebutkan, anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika mengajukan berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian,” jelas Mahfud.

Menurutnya, aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak bisa ditafsirkan secara longgar melalui peraturan internal seperti Perkap.

Baca Juga: Lawan keterisolasian, warga Beutong Ateuh nekat bangun jembatan kayu di tengah arus sungai deras

Diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi

Mahfud juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

“Putusan MK itu mempertegas bahwa aturan soal jabatan sipil bagi Polri sudah final dan mengikat,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Mahfud, tidak ada ruang hukum bagi Polri untuk memperluas kewenangan melalui Perkap.

“Undang-Undang Polri tidak pernah menyebut jabatan-jabatan sipil yang bisa diduduki oleh anggota Polri aktif,” tegasnya.

Baca Juga: VinFast resmi beroperasi di Subang, Kang Rey pastikan serapan tenaga kerja lokal dan arah industri hijau

Dorong revisi undang-undang

Halaman:

Tags

Terkini