news

Polres Subang ungkap 25 kasus narkoba, 29 tersangka ditangkap dalam 5 bulan

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:51 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran Sat Narkoba berikan keterangan pers pada awak media, Kamis 11 Desember 2025
  • 33 botol spray siap edar
  • Alat produksi tembakau sintetis, timbangan digital, 29 unit ponsel, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.

Variasi barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa sebagian tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar dan bahkan produsen tembakau sintetis.

Ancaman hukuman: Mulai dari 6 tahun hingga seumur hidup

Dalam konferensi pers, disampaikan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya.

Untuk kasus narkotika, rujukan utamanya adalah Pasal 114 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, yang memuat ancaman mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, beserta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Pecah tangis suami saat tahu istrinya yang hamil tua tewas dalam kebakaran di gedung Terra Drone

Untuk kasus yang melibatkan ganja dan sabu dengan kategori tertentu, acuan hukum berada pada Pasal 111 yang memuat ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sementara itu, kasus yang melibatkan sediaan farmasi tanpa izin merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Untuk pelaku yang diduga melakukan dua jenis tindak pidana sekaligus, ancaman hukuman bersifat kumulatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modus operandi beragam, polisi perketat langkah pencegahan

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan pola transaksi berbeda-beda. Mulai dari COD, sistem peta/maps, hingga tatap muka langsung.

Baca Juga: 22 Karyawan tewas dalam kebakaran gedung Terra Drone: Damkar ungkap akses evakuasi minim dan asap pekat jadi faktor utama

Polres Subang menilai modus tersebut semakin adaptif mengikuti perilaku masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa komitmen pemberantasan akan terus ditingkatkan dengan pendekatan tegas, profesional, dan humanis, serta mengajak masyarakat memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.***

 

Halaman:

Tags

Terkini