GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sejahtera berinisial UAK, 61 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2015 di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.
Penetapan ini diumumkan pada Senin, 8 Desember 2025 setelah penyidik Pidsus menemukan bukti kuat terkait dugaan penyelewengan bantuan pemerintah tersebut.
Menurut Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, hasil audit KAP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp620.712.270.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, UAK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Subang.
Modus korupsi alsintan yang baru terungkap setelah 10 tahun
Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menguraikan sejumlah modus yang dilakukan tersangka.
Mulai dari menjual beberapa unit alsintan seperti traktor, hingga memanipulasi pemanfaatan bantuan sehingga tidak digunakan sesuai mandat pemerintah.
Selain itu, penyidik menemukan adanya pemalsuan akta hibah yang digunakan tersangka untuk mengakses bantuan pemerintah secara tidak sah.
Baca Juga: Operasional RS belum optimal, Menkes minta Prabowo prioritaskan dapur umum untuk tenaga kesehatan
Bayu menyebut total sembilan kelompok tani dirugikan akibat praktik korupsi tersebut.
Kendala dokumen bikin kasus baru terungkap setelah satu dekade
Bayu juga menjelaskan alasan kasus ini baru bisa dibuka kembali setelah satu dekade berlalu.
“Kendalanya ada pada dokumen-dokumen yang cukup sulit ditemukan,” ujarnya.