Kasus ini masuk dalam skala prioritas karena terkait hajat hidup orang banyak, sejalan dengan instruksi Jampidsus melalui SE 1 FFJP 03.2025 tentang penanganan perkara korupsi di sektor swasembada pangan.
Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan UAK untuk cegah penghilangan barang bukti
Kajari Noordien menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Proses ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain jika ada,” tegasnya.***
Artikel Terkait
29 Pasangan ikuti nikah massal gratis di Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Nikah secara agama dan dicatat negara itu mudah
Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Subang berikan penghargaan kepada 7 pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Dari rumah restorative justice hingga pendampingan ASN, sinergi Pemkab dan Kejari Subang diperkuat
Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan
Sekda Subang ingatkan PPAT–PPATS soal ancaman konflik lahan di tengah industrialisasi
Wabup Subang ingatkan 'zona merah' korupsi di Pemda, minta semua SKPD selesaikan kewajiban dan perkuat integritas