Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 8 Desember 2025 | 19:12 WIB
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan Sejahtera berinisial UAK, 61 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan alsintan tahun anggaran 2015 di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang pada Senin, 8 Desember 2025
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan Sejahtera berinisial UAK, 61 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan alsintan tahun anggaran 2015 di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang pada Senin, 8 Desember 2025

Kasus ini masuk dalam skala prioritas karena terkait hajat hidup orang banyak, sejalan dengan instruksi Jampidsus melalui SE 1 FFJP 03.2025 tentang penanganan perkara korupsi di sektor swasembada pangan.

Baca Juga: Wabup Subang ingatkan 'zona merah' korupsi di Pemda, minta semua SKPD selesaikan kewajiban dan perkuat integritas

Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Penahanan UAK untuk cegah penghilangan barang bukti

Kajari Noordien menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

“Proses ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain jika ada,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X