GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengamankan seorang terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Subang di Kabupaten Demak pada Rabu, 26 November 2025.
DPO kasus laka lantas ditangkap di Demak
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Subang setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana.
Baca Juga: Gus Yahya lawan balik isu pemecatan: Klaim tetap sah sebagai Ketum PBNU dan tolak mundur
“Pada hari ini Rabu tanggal 26 November 2025, Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Edi Sugianto alias Edi Bin Ahmad Yayid di Kabupaten Demak,” ujar Dr. Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang.
Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan aparat setempat setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data.
Buron sejak 2021, dipidana dalam kasus laka lantas
Kajari menyebut, Edi Sugianto merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ega Anjani: Dongeng adalah pondasi golden age anak Subang, bukan sekadar hiburan
“Yang bersangkutan itu merupakan terpidana perkara kasus laka lantas dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 dengan hukuman 7 bulan,” jelasnya.
Kasus tersebut telah bergulir sejak 2021 dan baru berhasil dituntaskan pada tahun ini melalui penangkapan terhadap terpidana.
“Ini kasus tahun 2021 ya, ini sudah cukup lama. Ini merupakan komitmen kami Kejaksaan Negeri Subang untuk bagaimana menegakkan hukum itu tidak pandang bulu dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Dr. Noordien.
Artikel Terkait
Kasus dugaan korupsi BUMDes, Kejari Subang tahan 2 orang tersangka, salah satunya anggota DPRD Subang
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Dua perkara masuk tahap penyidikan, Kasipidsus Kejari Subang harap masyarakat lebih aware dan kritis terhadap perilaku korupsi
29 Pasangan ikuti nikah massal gratis di Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Nikah secara agama dan dicatat negara itu mudah
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025