GENMILENIAL.ID — Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali mencuat setelah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP, cukup diterbitkan sekali untuk selamanya.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.
Perpanjangan SIM dinilai membebani masyarakat
Sudding menilai, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun hanya menambah waktu, biaya, dan usaha masyarakat.
Ia menilai pelayanan publik akan jauh lebih efisien bila proses perpanjangan dihapus.
“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini akan membantu masyarakat menghindari proses administratif yang dianggap tidak perlu.
PNBP SIM dinilai tidak signifikan
Politisi PAN itu turut menyinggung aspek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Menurutnya, nilainya tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan kewajiban perpanjangan lima tahunan.
“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” tegasnya.
Sudding yang juga berlatar belakang advokat itu menilai, pelayanan publik seharusnya mengedepankan kemudahan, bukan birokrasi tambahan.