Dengan formula 3,26 persen + (indeks x 5,2 persen), kenaikan minimal berada di angka 8,5 persen.
Jika menggunakan indeks 1,4 seperti di Maluku Utara, kenaikannya bisa mencapai 10,5 persen.
2. Kenaikan 7,77 persen (inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen)
Berdasarkan data BPS periode Oktober 2024–September 2025, rumus inflasi + (indeks x pertumbuhan ekonomi) menghasilkan angka 7,77 persen.
Baca Juga: Gus Yahya lawan balik isu pemecatan: Klaim tetap sah sebagai Ketum PBNU dan tolak mundur
3. Kenaikan 6,5 persen (mengulang kenaikan UMP 2025)
Opsi ini dipilih jika pemerintah mempertimbangkan kesamaan kondisi makro ekonomi dibanding tahun sebelumnya.
Said menekankan bahwa tuntutan buruh tetap pada kenaikan yang adil sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak.***