news

Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan

Kamis, 27 November 2025 | 00:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media di Kantor Kejari Subang, Rabu 26 November 2025 malam

GENMILENIAL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengamankan seorang terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Subang di Kabupaten Demak pada Rabu, 26 November 2025.

DPO kasus laka lantas ditangkap di Demak

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Subang setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana.

Baca Juga: Gus Yahya lawan balik isu pemecatan: Klaim tetap sah sebagai Ketum PBNU dan tolak mundur

“Pada hari ini Rabu tanggal 26 November 2025, Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Edi Sugianto alias Edi Bin Ahmad Yayid di Kabupaten Demak,” ujar Dr. Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang.

Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan aparat setempat setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data.

Seorang terpidana Edi Sugianto (baju merah) sudah masuk DPO sejak 2021 dalam kasus kecelakaan lalu lintas ditangkap Kejari Subang di Kabupaten Demak

Buron sejak 2021, dipidana dalam kasus laka lantas

Kajari menyebut, Edi Sugianto merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ega Anjani: Dongeng adalah pondasi golden age anak Subang, bukan sekadar hiburan

“Yang bersangkutan itu merupakan terpidana perkara kasus laka lantas dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 dengan hukuman 7 bulan,” jelasnya.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2021 dan baru berhasil dituntaskan pada tahun ini melalui penangkapan terhadap terpidana.

“Ini kasus tahun 2021 ya, ini sudah cukup lama. Ini merupakan komitmen kami Kejaksaan Negeri Subang untuk bagaimana menegakkan hukum itu tidak pandang bulu dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Dr. Noordien.

Halaman:

Tags

Terkini