2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 7 Februari 2024 | 15:56 WIB
Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat berikan keterangan pers pada awak media
Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat berikan keterangan pers pada awak media

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima sebanyak 240 barang bukti dan kedua tersangka dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat dalam pusaran kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Selasa, 6 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55 Tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 Tahun).

Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat tersebut yakni Yosep Hidayat (Suami dan Ayah Korban), Muhamad Ramdhanu alias Danu (Ponakan korban), Mimin Mintarsih (Istri kedua Yosep) dan kedua anaknya yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Baca Juga: Gelar apel besar, Pj Bupati Subang ajak masyarakat gunakan hak suaranya dan minta semua stakeholder dukung suksesnya pemilu 2024

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Akmal Kodrat mengatakan bahwa pihaknya baru menerima kedua tersangka (Yosef dan Danu) karena baru kedua tersangka tersebut yang berkasnya dinyatakan lengkap.

"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini terhadap 5 tersangka dan 5 berkas itu sudah diteliti semua oleh penuntut umum, oleh JPU dan baru 2 berkas ini yang dinyatakan lengkap, kemudian yang 3 ini ada sedikit petunjuk yang perlu dipenuhi oleh penyidik dan dalam waktu dekat akan dipenuhi oleh penyidik," kata Dr. Akmal Kodrat.

Tersangka Yosef Hidayat digiring ke mobil tahanan Kejari Subang, Selasa, 6 Februari 2024
Tersangka Yosef Hidayat digiring ke mobil tahanan Kejari Subang, Selasa, 6 Februari 2024

Lanjut lelaki yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada 8 Februari 2023 ini, untuk berkas ketiga tersangka lainya dalam kasus pusaran pembunuhan ibu dan anak ini akan menyusul.

"Sambil berjalan yang tiganya ini akan segera diserahkan oleh penyidik," terang Dr. Akmal.

Baca Juga: Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang

Terkait persidangan, Kepala Kejari Subang juga menyebut akan dilakukan secepatnya dengan pelimpahan ke Pengadilan.

"Kita akan limpahkan ini segera ke pengadilan, sesegara mungkin," paparnya.

Dr. Akmal juga menyampaikan, apakah kelima tersangka tersebut akan disidangkan secara bersamaan atau tidak, tergantung dari rentang waktu penyidik dalam melengkapi berkas bagi ketiga tersangka lainya yang saat ini belum dilakukan penahanan.

"Bisa jadi bersamaan bisa jadi tidak, nanti kita lihat apakah nanti proses kelengkapan berkas dari hasil petunjuk jaksa itu, kalau misal dalam waktu dekat bisa diserahkan oleh penyidik dan menurut Jaksa itu lengkap," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X