Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 00:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media di Kantor Kejari Subang, Rabu 26 November 2025 malam
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara beserta jajaran berikan keterangan pers pada awak media di Kantor Kejari Subang, Rabu 26 November 2025 malam

Baca Juga: PT Dahana resmi luncurkan E-Manrisk untuk perkuat digitalisasi manajemen risiko

Soal Pasal 310 Ayat 2: Luka tanpa korban jiwa

Saat ditanya terkait pasal yang dikenakan, Kajari Subang menegaskan bahwa perbuatan terpidana mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga dijerat Pasal 310 ayat 2.

“Pasal 310 ayat 2 ya, hanya luka,” ujarnya singkat.

Dengan ditangkapnya Edi Sugianto, Kejari Subang memastikan proses eksekusi putusan pengadilan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X