Baca Juga: PT Dahana resmi luncurkan E-Manrisk untuk perkuat digitalisasi manajemen risiko
Soal Pasal 310 Ayat 2: Luka tanpa korban jiwa
Saat ditanya terkait pasal yang dikenakan, Kajari Subang menegaskan bahwa perbuatan terpidana mengakibatkan korban mengalami luka, sehingga dijerat Pasal 310 ayat 2.
“Pasal 310 ayat 2 ya, hanya luka,” ujarnya singkat.
Dengan ditangkapnya Edi Sugianto, Kejari Subang memastikan proses eksekusi putusan pengadilan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.***
Artikel Terkait
Kasus dugaan korupsi BUMDes, Kejari Subang tahan 2 orang tersangka, salah satunya anggota DPRD Subang
2 Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak sudah dilimpahkan ke Kejari, 3 lainya dalam proses, terkait persidangan, ini kata Kepala Kejari Subang
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Dua perkara masuk tahap penyidikan, Kasipidsus Kejari Subang harap masyarakat lebih aware dan kritis terhadap perilaku korupsi
29 Pasangan ikuti nikah massal gratis di Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Nikah secara agama dan dicatat negara itu mudah
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025