“Di tempat kami Pak, 67 persen Kapolsek itu tidak perform loh. 67 sendiri yang bilang itu dan ada puluhan Kapolres yang tidak memenuhi syarat untuk kinerjanya itu tidak perform sama sekali,” tegas Mahfud.
Baca Juga: Cor jalan 1,32 km di Pangsor dimulai, PUPR Subang gaspol wujudkan program 'Subang Ngabret'
Ia menyebut data itu berasal dari presentasi internal Polri, sehingga mencerminkan adanya masalah struktural yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
Tegaskan pelaksanaan putusan MK
Mahfud turut mengingatkan kewajiban aparat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan perwira aktif TNI/Polri menduduki jabatan sipil yang tidak relevan.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan,” tegasnya.
Menurutnya, jabatan struktural tertentu seperti Dirjen maupun Irjen tidak terikat periode sehingga dapat diganti sewaktu-waktu bila tidak lagi sesuai aturan.
Sarankan penghapusan kuota prerogatif Kapolri
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan dan penempatan perwira baru. Ia berpendapat mekanisme tersebut harus dihapus.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.***