Perwakilan pedagang thrifting, termasuk Rifai Silalahi dari Pasar Senen, mengajukan aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting untuk melindungi keberlangsungan jutaan pelaku UMKM.
“Di negara maju thrifting dilegalkan. Kenapa kita tidak? Kegiatan ini berkaitan dengan mata pencaharian sekitar 7,5 juta orang,” kata Rifai.
Rifai menilai pelarangan penuh akan mematikan pendapatan para pelaku usaha kecil.
Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, ia mengusulkan opsi larangan terbatas (lartas) dengan kuota impor dan kewajiban membayar pajak.
Menkeu Purbaya tekankan perlindungan industri domestik
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Pengetatan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen di dalam negeri.
“Banyak barang ilegal, kita akan tutup. Pakaian ilegal akan kita tutup semua,” ujarnya pada 3 November 2025.
Menurut Purbaya, industri domestik perlu fondasi yang kuat agar lapangan kerja dan daya beli meningkat.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik yang kuat,” tegasnya.***