Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta polemik ini tidak berlarut-larut jika pemerintah konsisten pada aturan.
Baca Juga: Kuota haji Subang anjlok dari 1.126 jadi 244, ribuan calon jemaah terancam gagal berangkat
Ia menegaskan bahwa tanpa putusan MK sekalipun, UU Nomor 2/2002 sudah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menyebabkan kerancuan sekaligus berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegasnya.***