GENMILENIAL.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dalam operasi Antik Lodaya 2025.
Dua pengedar sabu berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 29,11 gram yang siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YDA (41 tahun) dan DS (28 tahun), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, ditangkap di kawasan Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, pada Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan, keduanya tengah mengendarai mobil Toyota Calya hitam bernopol Z 1087 LN.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat aktivitas peredaran narkotika.
“Dari tangan pelaku kami amankan 12 paket sabu dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, gunting, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi pada Minggu, 9 November 2025.
Pemasok masih buron, polisi kembangkan jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu di Subang dan sekitarnya. Pemasok utama masih kami buru,” tegas AKP Wanda.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi antarwilayah yang terhubung dengan pelaku utama.