Ancaman hukuman berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Wanda menegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, terutama menjelang akhir tahun ketika peredaran kerap meningkat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di Subang. Kami pastikan wilayah ini terus kami bersihkan dari peredaran sabu,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Polisi bongkar pabrik narkoba di Cikarang, jaringan tembakau sintetis senilai Rp21 miliar edarkan barang via Instagram
Polres Subang ungkap sabu 6 gram: Peringatan bahaya narkoba yang mengincar wilayah lokal
Warga lapor, polisi gagalkan peredaran narkoba di Jalancagak
Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 214,82 ton narkoba dimusnahkan: Presiden soroti modus kartel dan PR rehabilitasi pecandu
Kasus narkoba Onadio Leonardo, polisi dalami dugaan konsumsi ekstasi: Coki Pardede dan istri sampaikan pesan haru
Jejak candaan lama hingga dukungan ormas: Kasus narkoba Onadio Leonardo kini jadi sorotan tajam publik
Habib Jafar terisak saat dengar Onadio Leonardo ditangkap narkoba: Gue enggak mau menghakimi, tapi tetap sayang dia