Terendus di tengah malam, dua pengedar sabu di Subang ditangkap dengan barang bukti 29,11 gram

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 11 November 2025 | 13:52 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang (Dok. Istimewa)
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Mahfud MD curigai ada dugaan korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, soroti inkonsistensi pendanaan dan peralihan mitra

Ancaman hukuman berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Wanda menegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, terutama menjelang akhir tahun ketika peredaran kerap meningkat.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di Subang. Kami pastikan wilayah ini terus kami bersihkan dari peredaran sabu,” tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X