Jejak candaan lama hingga dukungan ormas: Kasus narkoba Onadio Leonardo kini jadi sorotan tajam publik

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 2 November 2025 | 05:15 WIB
Menyoroti pernyataan artis Onadio Leonardo sebelum tertangkap kasus narkoba hingga kemunculan soal pendampingan hukum (Instagram.com/@onadioleonardo_official)
Menyoroti pernyataan artis Onadio Leonardo sebelum tertangkap kasus narkoba hingga kemunculan soal pendampingan hukum (Instagram.com/@onadioleonardo_official)

GENMILENIAL.ID – Kasus penangkapan artis dan musisi Onadio Leonardo (Onad) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025, kini ramai jadi sorotan publik.

Tak hanya karena statusnya sebagai figur publik, kasus ini juga diwarnai dukungan dari organisasi masyarakat (ormas) anti narkoba yang siap mendampingi proses hukum Onad, serta mencuatnya rekaman podcast lama berisi candaan dirinya soal ganja.

Dalam penangkapan tersebut, Onad diamankan bersama sang istri, Beby Prisillia, namun polisi memastikan Beby tidak terlibat.

Baca Juga: Fenomena 'Purbaya effect' : Saat popularitas Menteri Keuangan naik tajam, tapi tetap ogah terjun ke politik

“Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga HP,” kata Kabid Humas Polri Brigjen Ade Ary di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.

Menurut Ade Ary, hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti sebagian sudah digunakan, sehingga memperkuat dugaan bahwa Onad berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar.

GANNAS siap dampingi hukum Onad jika terbukti hanya pengguna

Kasus ini menarik perhatian Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS). Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, bahkan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pandangan terkait penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang usulkan nama jalan Eyang Martayuda dan Bupati Danta Ganda Wikarma

“Sepanjang Onad ini bukan pengedar, kami menyarankan agar tidak diproses peradilan, tetapi ditempatkan untuk pengobatan rehabilitasi sampai tuntas,” ujar Adi.

Ia menegaskan, organisasi anti narkoba berhak menyampaikan saran dan pendampingan bagi kasus penyalahgunaan narkoba yang bersifat konsumtif, bukan komersial.

Langkah GANNAS ini pun menuai pro-kontra publik, sebagian menilai pendampingan itu bentuk empati kemanusiaan, sementara yang lain menganggapnya bisa melemahkan efek jera hukum bagi figur publik.

Baca Juga: Polisi gerebek ruko di Jakarta Utara, diduga edarkan nampan MBG palsu berlabel SNI dan 'Made in Indonesia'

Candaan soal ganja di podcast kini jadi sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X