Hakim akhirnya menilai dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat dan tidak relevan dalam konteks praperadilan yang hanya menilai aspek prosedural.
Kasus Chromebook berlanjut
Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku. Mantan Mendikbudristek tersebut kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang kini terseret dugaan korupsi.***