“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
Baca Juga: Kejagung: Riza Chalid tak lagi berkewarganegaraan, red notice tunggu konfirmasi interpol
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tidak beralasan hukum,” lanjutnya.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Kejagung menegaskan posisi hukumnya tetap kuat di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi Chromebook tersebut.
Kuasa hukum sebut penetapan cacat formil
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai calon tersangka.
“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Mereka juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut mereka, tanpa hasil audit resmi, tuduhan korupsi belum bisa ditegakkan.
Selain itu, tim pembela juga menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena terdapat perbedaan identitas pekerjaan Nadiem antara surat penetapan tersangka dan KTP.
Proses hukum masih berlanjut
Dengan dua kubu saling berhadapan, sidang praperadilan Nadiem Makarim kini menjadi sorotan besar publik.
Di satu sisi, Kejagung menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.