GENMILENIAL.ID – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6,039 gram dalam operasi Senin dini hari, 22 September 2025.
Operasi yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Dawuan, Desa Cikadu, Kecamatan Dawuan, itu mengamankan seorang pria berinisial DN (30 tahun), warga Kecamatan Kalijati.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam plastik klip berbagai ukuran.
Baca Juga: Perumda Tirta Rangga Subang mantapkan peran strategis: Siap pasok air untuk VinFast
Barang bukti yang disita terdiri dari 15 paket sabu berlakban merah, 9 paket sabu berlakban hitam, 1 paket sabu kristal, timbangan digital, sepeda motor Honda Beat, dan satu ponsel Android yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif timnya.
“Hasil pengembangan, kami menemukan tambahan sabu di lokasi lain yang sebelumnya disimpan tersangka,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, DN mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial K yang kini ditetapkan sebagai buronan (DPO).
Polisi memastikan kasus ini masih akan dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di Subang nyata mengintai masyarakat.
Polres Subang menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.***