Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, para tersangka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali lewat @coboyjunkies.project.
Terancam hukuman mati
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 junto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***