GENMILENIAL.ID – Empat anggota polisi aktif di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, termasuk Kepala Satuan Narkoba Iptu SH, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri di Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa seluruh pelaku merupakan anggota Polri aktif.
“Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” kata Eko, Kamis, 10 Juli 2025.
Operasi ini disebut sebagai hasil pengembangan kasus sebelumnya. Meski belum merinci jumlah barang bukti sabu yang diamankan maupun jaringan yang terlibat, Eko menyatakan pengusutan akan terus dilanjutkan secara menyeluruh.
“(Penangkapan oleh) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” ujarnya.
Kasus ini kembali mencoreng citra institusi kepolisian, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Anies Baswedan hadiri sidang Tom Lembong, soroti sorotan dunia soal kredibilitas hukum RI
Penangkapan oknum aparat di kawasan perbatasan menjadi alarm keras akan potensi kebocoran pengawasan yang memerlukan penindakan tegas dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri masih mendalami kasus tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait peran masing-masing pelaku serta keterkaitannya dengan jaringan lintas negara.***
Artikel Terkait
Pasca viral tudingan ijazah palsu, Jokowi kini laporkan 5 oknum ke Polda Metro Jaya
Polres Subang ungkap peredaran sabu 46 gram, tersangka warga Garut ditangkap di Dangdeur
24 Siswa jadi korban, oknum guru SD di Sabu Raijua terancam penjara 20 tahun
Polres Subang ungkap kasus peredaran sabu 15 gram, satu tersangka diamankan
Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu dan 2.000 liquid vape narkoba dari Malaysia, pengendali jaringan masih buron
Oknum PNS Subang ditangkap edarkan sabu, sembunyikan barang bukti dalam bohlam lampu
Aniaya kurir COD hingga terluka, oknum ASN di Pamekasan terancam 9 tahun penjara