Polisi bongkar pabrik narkoba di Cikarang, jaringan tembakau sintetis senilai Rp21 miliar edarkan barang via Instagram

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 21 September 2025 | 20:17 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar (Instagram/resnarkobatangsel)

Baca Juga: Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Al Barokah, KH Abdul Rohman tekankan pentingnya akhlak dan memakmurkan masjid

Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, para tersangka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali lewat @coboyjunkies.project.

Terancam hukuman mati

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 junto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X