Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, para tersangka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali lewat @coboyjunkies.project.
Terancam hukuman mati
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 junto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***
Artikel Terkait
Menko Polkam laporkan ke DPR: Pemerintah ungkap kasus narkoba terbesar, selamatkan 30 juta jiwa
Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 3 polisi lain ditangkap, diduga selundupkan sabu di perbatasan
Polda Jabar ungkap jaringan narkoba asal Aceh, 3 tersangka dan 3,2 kg sabu disita
Gudang narkoba jaringan Thailand digerebek di Medan, 4 tersangka ditangkap dan 26 kg sabu disita
JPU tuntut Fariz RM 6 tahun penjara atas kasus narkoba, Kuasa Hukum: Hanya pengguna, bukan pengedar
Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang
Jejak kasus narkoba Fariz RM, kini divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta