GENMILENIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Subang menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang pada Selasa, 5 Agustus 2025, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas secara serius dan lintas sektor.
“TPPO dan eksploitasi anak bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini menyangkut nasib generasi penerus bangsa. Kami tidak ingin Subang menjadi tempat praktik seperti ini,” tegas Kang Rey dalam pernyataannya.
Baca Juga: Eksploitasi anak di kafe malam Pantura Subang terbongkar: Polisi tetapkan 3 tersangka TPPO
Pernyataan itu disampaikan dalam acara press release Polres Subang atas pengungkapan kasus eksploitasi anak yang terjadi di tiga kafe malam kawasan Pantura.
Sebelumnya, Polres Subang menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka karena mempekerjakan remaja perempuan berusia 15–17 tahun sebagai pemandu lagu (LC) tanpa perlindungan hukum.
Wilayah Subang harus bebas dari TPPO dan eksploitasi anak
Kang Rey menegaskan bahwa sekalipun para korban berasal dari luar daerah, Pemerintah Daerah tetap memiliki tanggung jawab penuh agar wilayah Subang tidak menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.
Baca Juga: Festival Golo Koe 2025 siap digelar, Labuan Bajo suguhkan wisata religi inklusif bernuansa budaya
“Ini langkah awal. Ke depan, kami akan perkuat kolaborasi lintas sektor agar Subang benar-benar menjadi kabupaten ramah perempuan dan ramah anak,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus serupa kepada aparat penegak hukum atau langsung ke kanal resmi Pemerintah Daerah.
“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Siapa pun yang melanggar hukum, apalagi mengeksploitasi anak, akan kami tindak tegas,” katanya.
Baca Juga: Polres Subang bertindak cepat tangani ledakan gas di PT Pertamina EP Cidahu